Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa sampai dengan saat ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum mengeluarkan aturan baru terkait tarif cukai rokok dan harga jual eceran rokok.
"Kemenkeu belum ada aturan terbaru mengenai harga jual eceran dan tarif cukai rokok sampai hari ini," katanya saat Konferensi Pers Tax Amnesty di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (22/8/2016).
Namun dijelaskan Sri Mulyani, Kemenkeu akan mengeluarkan kebijakan mengenai harga jual eceran dan tarif cukai rokok dengan sebelumnya memperhatikan Undang-Undang (UU) Cukai, termasuk dalam rangka Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017.Ia mengaku pemerintah sangat memahami studi dari Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Universitas Indonesia. Hasil studi ini menunjukkan sensitivitas atas kenaikan harga rokok terhadap konsumsi rokok.
Untuk diketahui, pemerintah memasang asumsi kenaikan target penerimaan cukai rokok di RAPBN 2017 menjadi Rp 149,88 triliun dari sebelumnya Rp 141,7 triliun di APBN Perubahan 2016.
"Tapi sampai saat ini (kebijakan harga jual eceran dan tarif cukai rokok) masih dalam proses konsultasi dengan berbagai pihak, untuk nantinya bisa diputuskan sebelum APBN 2017 dimulai," kata Sri Mulyani.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, pemerintah masih mengkaji kenaikan tarif cukai rokok di tahun depan. Dengan demikian, sampai saat ini, pemerintah belum memutuskan dan menetapkan tarif cukai maupun harga jual eceran rokok.
"Saat ini kita masih koordinasi dan komunikasi dengan Kementerian terkait seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, organisasi, pemerhati kesehatan, perusahaan rokok, petani tembakau, dan lainnya," ujarnya.
Dirinya mengaku, tarif cukai rokok selalu mengalami kenaikan setiap tahun. Tarif cukai rokok 2016 naik rata-rata 11,19 persen. Ketika dikonfirmasi apakah penyesuaian tarif cukai rokok di 2017 akan sama dengan 2016, Heru tidak memberi jawaban pasti.
"Bisa iya, bisa tidak. Karena kan faktor yang mempengaruhinya banyak, seperti konsen dengan kesehatan, mendengarkan pendapat petani tembakau, buruh yang bekerja, serta dampak kenaikan tarif cukai rokok terhadap inflasi, dan lainnya," ucap Heru.
Menurutnya, jika harga rokok sebesar Rp 50 ribu per bungkus, itu artinya ada kenaikan sebesar 365 persen. Sementara pemerintah tidak dapat sepihak dan mempertimbangkan banyak aspek untuk memutuskan kenaikan tarif cukai rokok.
"Mata rantai atau supply chain rokok dari petani, industri rokok, distributor, pedagang sampai ke tangan konsumen jumlahnya mencapai 6 juta orang. Jadi tidak bisa terburu-buru menetapkan tarif dan harga jual eceran rokok, harus dikomunikasikan dulu," katanya.
Terkait keputusan tarif cukai rokok di 2017, Heru bilang, pemerintah akan mengumumkannya tiga bulan ke depan sebelum tahun 2017 berjalan. "Kita umumkan secepatnya, mudah-mudahan bisa akhir September ini supaya memberikan kesempatan bagi semua pihak untuk menyesuaikan," terang Heru.
No comments:
Post a Comment