Wednesday, August 24, 2016

Zara Dituntut Rp 66 M Atas Tuduhan Pembodohan Konsumen

Zara Dituntut Rp 66 M Atas Tuduhan Pembodohan Konsumen

Foto: Getty Images
Jakarta - Retailer busana Zara tengah dituntut oleh sebuah perusahaan atas tuduhan pembodohan jutaan konsumen di Amerika. Gugatan senilai US$ 5 juta atau Rp 66 miliar ini menuduh retail raksasa Spanyol itu menipu konsumen AS melalui trik mengganti harga agar orang-orang membayar jauh lebih besar dari jumlah tag yang sebenarnya.

Praktik penipuan ini disebut telah terjadi di seluruh kawasan Amerika untuk memperkaya brand high-street favorit Kim Kardashian hingga Kate Middleton itu. Menurut gugatan ini, perusahaan Zara Amerika membuat harga pakaian dalam mata uang Euro yang akhirnya membingungkan para konsumen.

Harga produk dalam Euro itu pun kemudian dijual jauh lebih tinggi dalam dolar. Praktik penjualan yang cerdik ini kemudian dikenal dengan istilah 'bait and switch' dalam industri mode.

Penipuan kedua yang dilakukan Zara menurut gugatan tersebut adalah praktik menutupi harga asli, yaitu harga Euro yang tercetak ditutupi label stiker dolar. Gugatan ini juga mengklaim jika jumlah dolar itu pun sengaja dibuat lebih tinggi dibanding nominal Euro yang telah dikonversi.

Dengan kata lain, Zara diduga menggunakan taktik penerapan mata uang asing lalu membuat pembeli seolah-olah membayar lebih murah, padahal sebenarnya justru lebih mahal. Retailer ini diduga mencoba meyakinkan konsumen bahwa perbedaan antara tag harga Euro dan dolar adalah hasil konversi yang sesuai, walau sebenarnya keliru.

"Bahkan, tingkat konversi sepenuhnya keliru - lebih jauh lagi bahkan peningkatan harga diterapkan pada semua barang -. Sehingga konsumen AS membayar jauh lebih banyak daripada harga yang sebenarnya dari produk," tulis pernyataan tertulis digugatan itu.

Zara mengatakan kepada konsumennya jika harga yang dimarkup berdasarkan konversi mata uang saat barang diproduksi, namun sebenarnya tidak demikian--berdasarkan gugatan ini.

Gugatan diajukan oleh perusahaan hukum berbasis di California, AS, Geragos & Geragos atas tuntutan dari pria bernama Devin Rose. Awalnya, Devin membeli tiga baju Zara di Sherman Oaks, California bulan Mei lalu. Baju itu diberi harga €9.95 atau Rp 149 ribuan. Tapi Devin diharuskan membayar US$ 17.90 atau Rp 236 ribuan.

Pria itu langsung menanyakan hal ini pada kasir dan diberi penjelasan bahwa harga yang berbeda itu terjadi atas nilai tukar euro dan dolar saat baju dipasarkan. Di lain waktu, seorang pembeli lainnya menanyakan hal yang sama dan diberi penjelasan yang sama pula oleh pihak Zara.

"Rata-rata, konsumen diminta membayar US$ 5 sampai US$ 50 lebih dari harga euro yang ada ditag. Pengalaman berbelanja yang dialami Devin Rose mengakibatkan tergugat Zara memperkaya diri dengan tidak adil," tambah catatan gugatan.

Devin kemudian meminta Zara agar lebih bekerjasama dengan masyarakat. Ia juga ingin perusahaan busana itu lebih "transparan, bertanggung jawab dan menghentikan praktik penipuan pelanggan yang telah memakan banyak korban." (asf/asf)

No comments:

Post a Comment